Pada saat ini, disadari ataupun tidak perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi semakin pesat. Berbagai
kemajuan dan inovasi semakin banyak tercipta, baik dalam
bidang transportasi maupun bidang lainnya.
Kemajuan ini semakin mempermudah manusia dalam
melakukan kegiatan sehari-harinya. lImu pengetahuan dan
teknologi bermanfaat untuk menyeimbangkan dan
melestarikan lingkungan hidup, tetapi penerapannya juga
dapat menghasilkan hal-hal yang dapat mengancam
kehidupan umat manusia dan kelestarian lingkungan
hidup.
Untuk mencegah hal tersebut, tentunya kita sebagai
salah satu pelaku perkembangan ilmu pengetahuan harus
mampu turut menjaga inovasi tersebut dengan sebaik-
baiknya, agar tercipta kemaslahatan umat. Hal ini juga
sebagai wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena
telah diberikan anugerah-Nya yang berupa akal dan pikiran.
PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan pada abad ke-20
ditandai dengan berkembang pesatnya ilmu dasar dan
ilmu terapan. Hal ini mendorong perkembangan yang lebih
cepat dalam bidang industri, informasi, komunikasi,
transportasi, dan pertanian.
Berdasarkan peninggalan sejarah bangsa Indonesia,
dapat ditarik kesimpulan bahwa pada zaman dulu,
masyarakat Indonesia telah memiliki pengetahuan dan
mengenal teknologi yang tinggi, seperti terlihat dari
pembangunan candi, irigasi, persawahan, pembuatan
kapal, pembuatan keris, dan peralatan lainnya.
Masuknya bangsa kolonial ke Indonesia, secara tidak
langsung turut mengenalkan ilmu pengetahuan dan tradisi
Barat ke Indonesia. Imu pengetahuan dan teknologi Barat
diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia oleh
penguasa kolonial, penguasa swasta asing, dan misi
keagamaan melalui pendidikan Barat atau dari eksploitasi
ekonomi.
Akan tetapi, walaupun Indonesia telah mendapatkan
pendidikan Barat, namun perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi di Indonesia masih jauh tertinggal bahkan
sesama negara jajahan di Asia. Hal ini disebabkan
beberapa faktor, antara lain:
1. Orang Indonesia yang mendapatkan pendidikan
Barat atau pendidikan tinggi terbatas pada
golongan bangsawan saja.
2. Orang Indonesia yang terlibat langsung dalam
pengembangan ilmu pengetahuan Barat
terbatas.
3. Inovasi teknologi yang berarti di dalam
masyarakat Indonesia sendiri tidak terjadi.
4. Industrialisasi tidak terjadi
Ketertinggalan perkembangan ilmu
pengetahuan di Indonesia membuat pemerintah mulai
mendirikan lembaga-lembaga penelitian dan
pendidikan baru, di samping lembaga-lembaga
warisan kolonial pada tahun 1950-an, serta
menjalankan kerja sama dengan negara luar. Pada
tahun 1960-an, bangsa Indonesia mulai menunjukkan
kemampuan penguasaan serta pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. ial ini terlihat dari
berbagai pembangunan yang terjadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia
Juga terkait dengan perkembangan perguruan tingg
dan pusat-pusat penelitian yang telah berhasil
mengembangkan berbagai pengetahuan dan teknolog
baru yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pada tahun 1956, melalui UU No. 6 Tahun 1956
pemerintah Indonesia membentuk Majelis lImu
Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan tugas pokok
1. Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
2. Memberi pertimbangan kepada pemerintah
dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.
Perhatian pemerintah terhadap ilmu
pengetahuan terus dilanjutkan dengan membentuk
Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan
menempatkan MIPI di dalamnya dengan tugas
tambahan, yaitu membangun dan mengasuh
beberapa Lembaga Riset Nasional. Selanjutnya,
pada tahun 1966 pemerintah mengubah status
DURENAS menjadi Lembagh Riset Nasional
(LEMRENAS). Pada Agustus 1967, pemerintah
membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK
Presiden RI No. 128 Tahun 1967 dan kemudian
membentuk Lembaga lImu Pengetahuan Indonesia
(LIP) dengan Keputusan MPRS No. 18/B/1967
Adapun LIPI bertugas menampung seluruh tugas
LEMRENAS d
MIPl ditambah dengan tugas pokok
sebagai berikut:
1. Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang berakar di Indonesia agar
dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat
Indonesia pada khususnya dan umat manusia
pada umumnya.
2. Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan
ilmiah, kebebasan penelitian, serta
kebebasan mimbar diakui dan dijamin,
sepanjang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945.
3. Mempersiapkan pembentukan Akademi lImu
Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok
ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara
Riset dan Teknologi dengan Keppres No. 179
Tahun 1991).
Perkembangan LIPl sebagai lembaga riset dan
ilmu pengetahuan di Indonesia terus dilakukan.
Untuk itu dilakukan peninjauan dan penyesuaian
tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi
LIPI sesuai dengan tahap dan arah perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu,
Keppres No. 128 Tahun 1967 tanggal 23 Agustus
1967 diubah dengan Keppres No. 43 Tahun 1985,
dan dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut,
tanggal 13 Januari 1986 ditetapkan Keppres No. 1
tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, dan terakhir dengan Keppres No. 103
Tahun 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar