Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

KLASIFIKASI KETENAGAKERJAAN


Pada pelajaran sebelumnya, kalian telah mempelajari pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Dalam pembangunan ekonomi sangat erat kaitannya dengan ketenagakerjaan. Mengapa demikian? Karena ketenagakerjaan merupakan salah satu faktor yang bisa menjadi pendukung atau penghambat bagi suatu
pembangunan ekonomi. Di samping itu, dari ketenagakerjaan juga, negara dapat menciptakan dan melaksanakan pembangunan ekonomi. Hal ini akan kita rasakan juga manfaatnya dari dampak ketenagakerjaan tersebut. Namun sebelumnya, apakah kalian tahu bagaimana kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini? Dan apa pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi? Mari kita pelajari bersama materinya berikut ini.

KLASIFIKASI KETENAGAKERJAAN 

Ketenagakerjaan merupakan bagian dari jumlah penduduk yang mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari kesempatan untuk bekerja. Ketenagakerjaan dapat diklasifikasikan, sebagai berikut

1. Tenaga Kerja

Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang sangat penting, karena dapat menentukan baik tidaknya hasil dari suatu produksi. Hasil suatu produksi akan bagus bila dikerjakan oleh tenaga kerja yang ahli dalam bidangnya.

a. Pengertian Tenaga Kerja

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Batas usia seseorang bisa disebut tenaga kerja di Indonesia adalah 15-64 tahun. Namun, ada beberapa pendapat mengenai batas usia tenaga kerja, di antaranya di atas 17 tahun, bahkan ada juga yang menyebutkan di atas 20 tahun.

b. Jenis-Jenis Tenaga Kerja

Penduduk di suatu negara dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Tenaga kerja merupakan orang yang mampu untuk bekerja, sedangkan yang bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau untuk bekerja, meskipun adanya permintaan untuk bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Tenaga kerja dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok pekerja (employment) dan kelompok penganggur (unemployment). Pekerja dapat diartikan pula sebagai orang yang bekerja untuk mendapatkan penghasilan atau keuntungan minimal satu jam dalam satu minggu sebelum pencacahan. Adapun pengangguran dapat diartikan sebagai angkatan kerja yang tidak bekerja atau seseorang yang ingin mendapat pekerjaan, tetapi belum memperolehnya. Dilihat dari kualitasnya, tenaga kerja dapat digolongkan, sebagai berikut.
  • Tenaga kerja terdidik (skilled labour), yaitu tenaga kerja yang memerlukan pendidikan secara teratur sebelumnya. Contohnya, dokter, akuntan, hakim, jaksa, guru, pilot, dan insinyur 
  • Tenaga kerja terlatih/terampil (trained labour), yaitu tenaga kerja yang memerlukan latihan dan pengalaman terlebih dahulu. Contohnya: supir, pelayan rumah makan, tukang batu, dan pekerja perakitan mobil.
  • Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled labour), yaitu tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan dan pelatihan intensi Sebelumnya. Contohnya, pesuruh, tukang kebun, Kull bangunan, dan pembantu rumah tangga.

2. Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah jumlah penduduk yang terdapat dalam suatu perekonomian pada suatu waktu tertentu, yaitu semua orang yang mampu dan bersedia bekerja. Perhatikan bagan berikut.


3. Kesempatan Kerja

Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat, baik yang telah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong (permintaan tenaga kerja). Inilah yang selalu menjadi permasalahan bagi pemerintah di berbagai negara, yaitu meningkatkan kesempatan kerja. Kesempatan kerja dapat dibedakan menjadi dua golongan, antara lain:
  • Kesempatan kerja permanen, yaitu kesempatan kerja yang memungkinkan orang bekerja secara terus-menerus sampai mereka pensiun atau tidak mampu lagi untuk bekerja.
  • Kesempatan kerja temporer, yaitu kesempatan kerja yang hanya memungkinkan orang bekerja dalam waktu relatif singkat, kemudian menganggur untuk menunggu kesempatan kerja baru.

🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad