Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)


Kegiatan ekonomi dan pembangunan tidak terlepas dari masalah ekonomi, bahkan dapat dikatakan uang merupakan faktor terpenting dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan titik pengelolaan keuangan di suatu negara akan mempengaruhi terhadap kegiatan ekonomi negara bersangkutan. Semakin baik pengelolaan keuangannya, maka semakin mendukung kelancaran pembangunan. Namun sebaliknya, pengelolaan keuangan yang kurang baik akan menghambat pembangunan. oleh karena itu, diperlukan adanya lembaga keuangan untuk mengelola keuangan di suatu negara, agar kegiatan dan pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan baik titik apabila di Indonesia semakin Haris aktivitas ekonomi semakin berkembang sehingga masalah keuangan pun semakin kompleks.

Disamping itu juga, saat ini ada banyak Lembaga keuangan bukan bank yang produk-produknya semakin hari semakin menunjukkan keberagaman. Hal ini akan memberi celah bagi beberapa individu untuk mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi dengan berbagai macam cara yang dilakukan. oleh karena itu, pemerintah perlu menangani lembaga lembaga bukan bank tersebut salah satunya dengan lembaga otoritas jasa Keuangan (OJK).

Otoritas jasa Keuangan (OJK)

1. Pengertian dan tujuan dibentuknya OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi untuk penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. otoritas jasa Keuangan merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam.

Adapun tujuan pembentukan OJK yaitu:
  • Agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur adil transparan dan akuntabel
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
2. Tugas dan wewenang OJK
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  • Kegiatan jasa Keuangan di sektor perbankan.
  • Kegiatan jasa Keuangan di sektor pasar modal.
  • Kegiatan jasa Keuangan di sektor perasuransian dana pensiun lembaga pembiayaan dan lembaga jasa Keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan OJK mempunyai wewenang:
  • Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 21 Tahun 2011
  • Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
  • Menetapkan peraturan dan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelolaan statuter pada lembaga jasa keuangan.
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur serta mengelola memelihara dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang sebagai berikut:
  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa Keuangan pelaku dan atau penunjang kegiatan jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu.
  • Melakukan penunjukkan pengelola statuter.
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • Menetapkan sanksi administrasi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan dan atau membuat izin usaha izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran surat tanda terdaftar persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan persetujuan atau penetapan pembubaran, dan penetapan lain sebagainya dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad