Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

LEMBAGA JASA KEUANGAN PERBANKAN


LEMBAGA JASA KEUANGAN PERBANKAN

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang meminjamkan uang dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. kata Bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang artinya tempat penukaran uang titik di Indonesia telah diatur sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang nomor 7 Tahun 1992 bahwa yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi utama bank
Fungsi utama kegiatan perbankan Indonesia adalah sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat. Verryn Stuart mengemukakan ada dua tugas utama dari bank yaitu:
  1. Sebagai penyalur kredit bank menerima simpanan dari masyarakat kemudian memberikan pinjaman kepada masyarakat lain yang membutuhkannya.
  2. Sebagai pencipta kredit bank dalam hal ini menciptakan alat pembayaran uang kartal dan giral yang nantinya dipergunakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

Jenis-jenis bank
Jenis-jenis bank berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan bahwa bank dibedakan menurut fungsinya, kepemilikannya, bentuk hukum dan organisasinya.

1. Jenis bank berdasarkan fungsinya
Jenis bank menurut fungsinya terdiri atas Bank sentral,Bank umum,bank perkreditan rakyat dan Bank Syariah.

Bank sentral
Bank sentral adalah bank yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kestabilan kegiatan lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomian. Nama bank sentral biasanya diambil dari negara yang bersangkutan. misalnya, di Indonesia Bank sentral yang bernama Bank Indonesia.

Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada titik bank umum sering disebut bank komersial..

Berdasarkan beberapa jenis usaha yang dilakukan bank umum maka bank umum konvensional memiliki beberapa produk. Adapun produk-produk bank umum konvensional antara lain:
  • Giro yaitu simpanan di Bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan perantara cek ATM Surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Simpanan giro setiap saat bisa diambil. Rekening giro ini bisa disebut juga dengan rekening koran.
  • Cek yaitu perintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namanya disebutkan pada cek tersebut. Adapun macam-macam cek antara lain: cek atas unjuk, cek atas nama, cek cek mundur, travel cheque.
  • Wesel yaitu perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada penarik pada tanggal yang ditentukan.
  • Tabungan yaitu simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. 
  • Deposito berjangka yaitu simpanan dalam bentuk valuta asing atau rupiah milik seseorang yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu.
Bank perkreditan rakyat
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya bank perkreditan rakyat tidak diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat ikut serta dalam kegiatan kliring kegiatan BPR jauh lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan bank umum titik berikut ini usaha-usaha yang dilakukan oleh BPR yaitu:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito dan tabungan.
  • Memberikan kredit kepada masyarakat
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil

Adapun ada beberapa usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR yaitu:
  • Menerima simpanan berupa giro
  • Melakukan penyertaan modal
  • Melakukan usaha perasuransian
  • Melakukan pembayaran ke luar negeri

Bank syariah
Bank syariah adalah bank yang dijalankan berdasarkan syariat Islam yaitu Alquran dan hadis. bank syariah memiliki beberapa prinsip dalam mengoperasikan kegiatannya. Berikut ini prinsip-prinsip dari bank syariah:
  1. Wadiah yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyimpanan dimana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang yang dititipkan kepadanya.
  2. Mudharabah yaitu perjanjian antara pemilik modal dengan pengusaha.
  3. Musyarakah yaitu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu usaha.
  4. Murabaha yaitu persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati bersama titik persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus.
  5. Bai' bitsaman Ajil yaitu persetujuan jual beli suatu barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama titik persetujuan ini termasuk jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran.
  6. Ijarah yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyimpanan yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.
  7. Ta'jri yaitu sama seperti ijarah namun setelah berakhir masa sewa pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui kedua belah pihak.
  8. Sharf yaitu kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya.
  9. Al qarol ul Hassan yaitu perjanjian pinjam meminjam uang untuk membantu penerimaan pinjaman.
  10. Al bai' Al Dayan yaitu perjanjian jual beli secara diskonto atau piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli barang dan jasa
  11. Kafalah yaitu jaminan yang diberikan kepada suatu pihak lain dimana pihak memberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang.
  12. Rahan yaitu menjadikan barang-barang berharga sebagai agunan untuk menjamin dipenuhinya suatu kewajiban.
  13. Hiwalah yaitu pengalihan kewajiban dari suatu pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
  14. Wakalah yaitu perjanjian pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
Adapun produk-produk bank syariah pada umumnya sama dengan produk bank umum konvensional diantaranya berupa giro tabungan deposito berjangka dan penerimaan dana lainnya. Berikut ini beberapa contoh kegiatan yang diselenggarakan bank syariah.
  1. Perdagangan baik tunai maupun tangguh (Al bai')
  2. Sewa dan sewa beli (Al ijarah)
  3. Investasi atau penyertaan (Syariah) baik untuk keuntungan sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah.
  4. Jasa jasa titipan (Al wadiah) bentuknya seperti kustodian dan trusteeship.
  5. Jasa-jasa (Ju'alah) dalam lalu lintas pembayaran seperti transfer, penerbitan L/C, collection (wakala) dan garansi bank (kafalah) contoh-contoh bank syariah diantaranya Bank Muamalat, Bank Syariah mandiri, Bank BNI Syariah dan lainnya.

2. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank pemerintah bank swasta nasional, bank milik koperasi dan bank milik asing.

Bank pemerintah
Bank pemerintah adalah Bank yang modalnya dan keuntungannya dimiliki oleh pemerintah contohnya bank BNI, BRI,BTN dan mandiri serta BJB.

Bank swasta Nasional
bank milik swasta nasional adalah seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan keuntungannya untuk pihak swasta pula contohnya, Bank Muamalat,Bank Central Asia (BCA), bank Lippo dan Bank Danamon.

Bank milik koperasi
Bank jenis ini kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contohnya Bank Bukopin.

Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri titik contohnya City bank, HSBC, ABN-AMRO dan Bank of Tokyo

3. Jenis bank berdasarkan bentuk organisasinya
Berdasarkan jenis organisasinya, bank terdiri atas:
  • Unit bank yaitu bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain
  • Branco banking yaitu bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain.
  • Correspondency bank yaitu bayi yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor impor dan kegiatan utamanya diluar negeri

Lembaga penjamin simpanan (LPS)
Lembaga penjamin simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. badan ini dibentuk berdasarkan undang-undang republik Indonesia nomor 24 tentang lembaga penjamin simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan, sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah republik Indonesia wajib menjadi peserta pada lembaga penjamin simpanan.

Lembaga penjamin simpanan memiliki fungsi dan tujuan titik fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas Sistem perbankan sesuai kewenangannya. Adapun tujuannya adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 desember 2006 ke rekening bersaldo sama atau kurang dari 100 juta rupiah mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.

🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad