Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

PROFESI AKUNTANSI


Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan akuntan sebagai ahli dalam bidang akuntansi yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah akuntan juga diartikan gelar administrasi bagi lulusan perguruan tinggi jurusan akuntansi titik penambahan kata profesi di depan akuntan menunjukkan akuntansi merupakan bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.

Seseorang berhak menyandang gelar akuntan apabila telah memenuhi syarat antara lain pendidikan sarjana jurusan akuntansi dari Fakultas Ekonomi perguruan tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberi gelar akuntan. Selain itu, juga bisa mengikuti ujian nasional akuntansi yang diselenggarakan oleh konsorsium pendidikan tinggi ilmu ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976 ada 4 jenis profesi akuntan yang umum dikenal yaitu:

  • Akuntan publik (publik accountants)
Jasa-jasa yang diberikan akuntansi publik, diantaranya jasa pemeriksaan kewajaran laporan keuangan jasa penyusunan sistem akuntansi jasa perpajakan jasa penyusunan laporan keuangan dalam rangka pengajuan kredit dan jasa konsultasi manajemen perusahaan. Akuntan publik adalah akuntan independen yang memberi jasa jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntansi publik diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik. Menurut undang-undang tersebut, akuntan publik memberi jasa asuransi yang meliputi : jasa audit atas informasi keuangan historis, jasa review atas informasi keuangan historis dan jasa asuransi lainnya. Akuntan publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi keuangan dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang akuntansi publik perizinan untuk menjadi akuntan publik diatur dalam pasal 6 dan pasal 7.

Pasal 6
  1. Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah. 
    • Berpengalaman praktek memberikan jasa sebagaimana dimaksud pada pasal 3. 
    • Berdomisili di wilayah negara kesatuan republik Indonesia. 
    • Memiliki nomor pokok wajib pajak.
    • Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
    • Menjadi anggota asosiasi profesi akuntansi publik yang ditetapkan oleh menteri. 
    • Tidak berada dalam pengampuan
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan menteri

Pasal 7
  1. Akuntan publik asing dapat mengajukan permohonan izin akuntan publik kepada menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara asing dari akuntan publik asing tersebut.
  2. Untuk mendapatkan izin akuntan publik akuntan publik asing harus memenuhi syarat sebagai berikut: 
    • Berdomisili di wilayah negara kesatuan republik Indonesia. 
    • Memiliki nomor pokok wajib pajak.tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara asalnya. 
    • Tidak pernah dipidana. 
    • Tidak berada dalam pengampuan. 
    • Mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia. 
    • Mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia.
    • Berpengalaman praktek dalam bidang penugasan asuransi yang dinyatakan dalam satu hasil penilaian oleh asosiasi profesi akuntansi publik.
    • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia.ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari akuntan publik asing
  3. Akuntan publik asing yang telah memiliki izin akuntan publik tunduk pada undang-undang ini.
  4. ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin akuntan publik asing menjadi akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam peraturan menteri.
Dalam prakteknya, sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari departemen Keuangan titik untuk mendirikan kantor akuntan publik tidak boleh sembarangan, Ada syarat-syarat khusus yang diatur dalam undang-undang pasal 18 undang-undang nomor 5 tahun 2018 mengatur mengenai syarat tersebut. berikut adalah bunyi pasal 18 tentang izin usaha kantor akuntan publik.

Pasal 18
  1. Izin usaha kap diberikan oleh menteri
  2. Syarat untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebagai berikut:
    • Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
    • Memiliki nomor pokok wajib pajak badan untuk KKP berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau nomor pokok wajib pajak pribadi untuk kap yang berbentuk usaha perseorangan
    • Mempunyai paling sedikit dua orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi
    • Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu
    • Membuat surat pernyataan dengan bermaterai cukup bagi untuk usaha perseorangan dengan mencantumkan paling sedikit:
      a. Alamat akuntan publik
      b. Nama dan domisili kantor
      c. Maksud dan tujuan pendirian kantor
    • Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf B huruf c atau huruf d yang paling sedikit mencantumkan:
      a. Nama rekan
      b. Alamat rekan
      c. Bentuk usaha
      d. Nama dan domisili usaha
      e. Maksud dan tujuan pendirian kantor
      f. Hak dan kewajiban sebagai rekan
      g. Penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan diantara rekan
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam peraturan menteri
  • Akuntan intern (internal accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugas akuntan intern adalah menyusun sistem akuntansi menyusun laporan keuangan kepada pihak pihak eksternal menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan menyusun anggaran penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

  • Akuntan pemerintah (government accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Akuntan pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah karakteristik akuntansi pemerintah pada dasarnya sama dengan akuntan perusahaan.
    1. Kegiatan pemerintah dihapuskan tidak untuk mencari laba, sedangkan kegiatan perusahaan dikhususkan untuk mencari profit yang banyak.
    2. Tujuan pemerintahannya untuk memberikan jasa-jasanya bagi masyarakat dan untuk kebutuhan anggota masyarakat yang secara sosial sangat diperlukan.
  • Akuntan pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. Akuntan pendidik, bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi seorang akuntan pendidik harus dapat mentransfer ilmu yang didapatnya kepada mahasiswanya. tujuannya agar anak didiknya menguasai pengetahuan bisnis dan akuntansi, teknologi informasi dan mampu mengembangkan pengetahuannya melalui pendidikan. Menurut American accounting association (AAA), tujuan akuntan untuk setiap bentuk organisasi adalah untuk informasi bagi:
    1. Pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan daya yang terbatas.
    2. Pengarahan dan pengendalian sumber daya manusia dan bahan baku secara efektif
    3. Pengurusan dan pelaporan penyimpanan berbagai sumber daya.
    4. Pemberian kontribusi agar dapat tercapai efektif organisasi.

Etika Profesi Akuntan

Etika profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu dalam konteks ini adalah masyarakat yang berprofesi sebagai akuntan titik kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri, demikian hanya dengan etika profesi akuntan. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik terdapat empat ketentuan dasar yang harus dipenuhi oleh profesi akuntansi yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa dan kepercayaan. Jika seorang akuntan sudah memenuhi 4 syarat tersebut maka dapat dikatakan ia sudah bertanggung jawab terhadap profesinya.

Organisasi profesi akuntan indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menurut IAI prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Anggota IAI terdiri atas akuntan publik akuntan pemerintah dan akuntan internal dan juga akuntan pendidik. prinsip etika profesi dalam kode etik ikatan akuntan indonesia menyatakan pengakuan profesi akan akan tanggung jawabnya kepada publik pemakai jasa akuntan dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.

Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi titik prinsip etika profesi akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integrasi, objektivitas kompetensi dan kehati-hatian profesional kerahasiaan perilaku profesional serta standar teknis.

  • Tanggung jawab profesi. 
Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggung jawabnya harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesi dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri titik usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  • Kepentingan publik. 
Kepentingan publik yang dimaksud adalah setiap profesi akuntan yang berkaitan harus menjalankan tugasnya dalam rangka memberikan pelayanan dan menghormati kepentingan publik. Setiap anggota profesi berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme nya profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat di mana public dari profesi akuntan yang terdiri atas klien, pemberian kredit, pemerintah pemberi kerja pegawai, investor dunia bisnis dan keuangan dan pihak lainnya bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan publik dapat didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Kepentingan umum profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
  • Integritas. 
Integritas merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Setiap anggota profesi harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan benchmark bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
  • Objektivitas. 
Setiap anggota profesi harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil tidak memihak jujur secara intelektual dan perilaku tidak berprasangka atau bias serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.
  • Kompetensi dan kehati-hatian profesional. 
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktek, legislasi dan teknik yang paling mutakhir
  • Kerahasiaan. 
Setiap anggota profesi harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali apabila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota profesi mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikan. kewajiban kerahasiaan berlanjut bahwa setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  • Perilaku profesional. 
Setiap anggota profesi harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sesuai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa pihak ketiga, anggota yang lain, staf pemberi kerja dan masyarakat umum.
  • Standar teknis. 
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota profesi adalah standar yang dikeluarkan oleh ikatan akuntansi Indonesia, internasional federation of accountants badan pengatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Kode etik teknisi akuntansi terdiri atas tiga bagian yaitu prinsip etika dan aturan etika dan interpretasi aturan etika salah satu anggota profesi akuntan yang juga mengatur mengenai kode etik profesi akuntan adalah iapi atau institut akuntan publik Indonesia di institut akuntan publik Indonesia iapi atau Indonesian institute of certified public accountant IICPA berawal dari berdirinya ikatan akuntan indonesia pada tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan indonesia yang pertama.

Sebagai sebuah organisasi profesi yang resmi dan diakui pemerintah anggotanya memiliki kode etik. Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan titik kode etik profesi akuntan publik yang baru saja diterbitkan oleh iapi menyebutkan 5 prinsip dasar etika profesi sebagai berikut:
  1. Prinsip integritas
  2. Prinsip objektivitas
  3. Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional
  4. Prinsip kerahasiaan
  5. Prinsip perilaku profesional
Kode etik akuntan secara umum juga mengatur larangan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan seorang akuntan yaitu:
  1. Memberikan jasa kepada suatu pihak apabila kap tidak dapat bertindak independen
  2. Memberikan jasa audit umum ( general audit ) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 tahun.
  3. Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi keuangan dan manajemen.
  4. Mempekerjakan atau menggunakan jasa pihak terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia.
  5. Memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap akuntan publik dan KAP

🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad