Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

 Apakah kalian tahu apa itu badan usaha? Badan usaha merupakan pelaku dalam sistem perekonomian. Pelaku ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi,baik produksi, distribusi, maupun konsumsi yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Beberapa yang berperan dalam pelaku kegiatan ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat, perusahaan atau sektor usaha, dan pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku ekonomi, juga berperan aktif sebagai pengawas dan koordinator dalam kegiatan ekonomi, agar tercipta iklim ekonomi yang kondusif. Adapun dalam sistem perekonomian Indonesia, pelaku ekonomi terdiri atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Untuk mengetahui para pelaku ekonomi tersebut, mari kita pelajari uraian materinya berikut ini.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

        Sebelum kalian mempelajari materi tentang BUMN, apakah kalian tahu badan usaha apa saja yang termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara? Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modanya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan untuk membuat produk, sehingga dapat menghasilkan barang dan jasa yang sebanyak-banyaknya
untuk kemakmuran rakyat. BUMN Juga merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya sangat besar, sehingga sangat memengaruhi terhadap laju pembangunan ekonomi. Status pegawai badan usaha tersebut adalah sebagai pegawai negeri.


1. Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

            Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah suatu negara. Di lndonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

            Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara", dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kernakmuran rakyat". Dari kedua pasal tersebut merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan aktif dalam pere konomian negara.

2. Peran BUMN dalam Perekonomian Indonesia

            Peranan BUMN dalam perekonomian Indonesia, yaitu:
    1. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
    2. Memberikan pelayanan. untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
    3. Membuka lapangan kerja.
    4. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
    5. Sebagai sumber pendapatan negara
3. Bentuk-Bentuk BUMN

        Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki tiga bentuk, yaitu:
  • Perusahaan Perseroan (Persero)
            Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

  • Perusahaan Perseroan Terbuka

           Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  • Perusahaan Umum

            Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

4. Kelebihan dan Kekurangan BUMN

  • Kelebihan BUMN, di antaranya:
    1. Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak.
    2. Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
    3. Pemodalannya sudah pasti karena didapat modal dari negara.
    4. Kelangsungan hidup perusahaan dijamin.
    5. Sebagai sumber pendapatan negara.
  • Kekurangan BUMN, di antaranya:
    1. Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien.
    2. Manajemen perusahaan kurang profesional.
    3. Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital.
    4. Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat.
    5. Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi.

🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad