Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

        Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan perusahaan yang dimiliki oleh individu-individu atau perseorangan, yang tujuan utamanya berfokus pada
mencari keuntungan atau laba.

1. Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

        Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba. Tujuan kegiatan BUMS, yaitu: 
    1. Mengembangkan dan memperluas kegiatan usaha.
    2. Membuka lapangan kerja.
    3. Memperoleh laba sebesar-besamya.
2. Peran BUMS dalam Perekonomian Indonesia

        Peranan BUMS dalam perekonomian nasional, di antaranya:
    1. Sebagai mitra pemerintah dalam kegiatan perekonomian.
    2. Membantu pemerintah dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
    3. Meningkatkan penerimaan dan devisa negara.
    4. Menciptakan lapangan kerja.
3. Bentuk-Bentuk BUMS

        Bentuk-bentuk BUMS, yaitu:
    1. Perusahaan Perorangan.
    2. Fima.
    3. Commanditaire Vennootschap (CV).
    4. Perseroan Terbatas (PT).
4. Kelebihan dan Kekurangan BUMS

  • Kelebihan BUMS
    1. Cepat dalam pengambilan keputusan,karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola.
    2. Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah.
    3. Memberi kontribusi dalam menaikkan
    4. Produk Domestik Bruto (PDB).
    5. Sebagai penyedia barang dan jasa.
    6. Banyak menampung tenaga kerja.
  • Kelemahan BUMS
    1. Terlalu mementingkan laba sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan.
    2. Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman.
5. Tahap Mendirikan Usaha dalam BUMS

        Setiap BUMS memiliki persyaratan dan prosedur pendirian usaha yang berbeda. Salah satu contoh perseroan terbatas (PT) yang memilki prosedur pendirian sebagai berikut. 
    1. Pendiri perusahaan datang ke kantor notaris untuk dibuatkan akta pendirian perseroan terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya terdapat anggaran dasar dari PT yan bersangkutan.
    2. Setelah akta selesai dibuat, notaris mengirimkannya kepada kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan berupa Surat keputusan akhir.
    3. Membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan beserta surat keputusan pengesahan ke kantor kepaniteraan pengadilan Negeri untuk didaftarkan. Panitera akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris bahwa akta pendirian PT sudah di daftar pada buku register perseroan terbatas.
    4. Pendiri usaha membawa akta pendirian PT serta Surat keputusan tentang pengesahan dan surat dari panitera ke kantor percetakan Negara. Setelah akta pendirian dan PT diumumkan, maka PT tersebut sudah sah menjadi badan hukum.
6. Studi Kelayakan Usaha

        Studi kelayakan usaha adalah serangkaian kegiatan untuk meneliti kelayakan usaha yang menyangkut berbagai aspek, seperti aspek hukum,sosial, budaya, ekonomi, pemasaran, teknologi, manajemen, keuangan, dan segalanya yang termasuk ke dalam ruang lingkup penelitian untuk melaksanakan studi kelayakan usaha dan hasil akhirnya digunakan untuk pengambilan keputusan apakah suatu kegiatan usaha dapat dilaksankan atau
tidak.

🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad