Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

LANDASAN, PRINSIP, TUJUAN, CIRI, JENIS, FINGSI DAN PERAN KOPERASI

1. Landasan dan Asas Koperasi

        Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lIndonesia Tahun 1945. Hal ini secara hukum tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Artinya, semua kegiatan dan anggaran dasar koperasi tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Hal ini dipertegas lagi dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 bahwa "Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan".

2. Prinsip-Prinsip Koperasi

        Semua hal tentang koperasi diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Prinsip-prinsip koperasi dalam undang-undang tersebut tercantum pada Pasal 5 ayat (1). Ada tujuh prinsip koperasi yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi tersebut.

a. Koperasi melaKsanakan prinsip koperasi sebagai berikut.
    1. keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
    2. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
    3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besamya jasa usaha masing-masing anggota,
    4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan
    5. kemandirian.
        Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut.
    1. pendidikan perkoperasian; dan
    2. kerja sama antarkoperasi.
.3. Tujuan Koperasi

        Koperasi wajib harus mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis koperasi dan harus dicantumkan dalam anggaran dasar. Tujuan dan kegiatan koperasi tersebut disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi anggota dan jenis koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia menyatakan bahwa tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besanya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Adapun tujuan koperasi secara legal tercantum dalam Pasal 3 Undang- Undang-Nomor 25 Tahun 1992 yang berbunyi "Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945".

4. Ciri-Ciri Koperasi

        Koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki Cir-ciri sebagai berikut.
    1. Koperasi adalah kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
    2. Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial. 
    3. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
    4. Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
    5. Sifat sukarela pada keanggotaannya.
    6. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
    7. Koperasi bersifat nonkapitalis.
    8. Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri) dan swasembada (kemampuan sendirn).
    9. Pembagian keuntungan dilakukan adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
    10. Kerugian dipikul bersama antara anggota (tanggung renteng). Artinya, jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama.
5 Jenis-Jenis Koperasi

        Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi dalam anggaran dasar. Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Adapun jenis-jenis koperasi secara umum, yaitu:
  • Koperasi konsumen 
                Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota. 
  • Koperasi produsen
                Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota.
  • Koperasi jasa
                Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
  • Koperasi simpan pinjam.
                Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha Simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

6. Fungsi dan Peran Koperasi

        Fungsi koperasi di Indonesia, yaitu:
    1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. 
    4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
        Adapun peranan koperasi di Indonesia, yaitu:
    1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
    2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
    3. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
    4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
    5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis. 
    6. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
    7. Sebagai tiang utama pembangunan ekonomi nasional.
    8. Membantu pemerintah dalam meletakkan pondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia.


🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad