Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

SISTEM PEMBAYARAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

        Semakin meningkatnya kebutuhan dan mobilitas manusia menuntut kemudahan dalam berbagai urusan, salah satunya urusan pembayaran. Kepraktisan dan kemudahan menjadi hal yang diinginkan seseorang saat bertransaksi. Hal itulah yang membuat perkembangan sistem pembayaram.

1. Pengertian Sistem Pembayaran

        Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana untuk memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Komponen-komponen dalam sistem pembayaran adalah alat-alat pembayaran, mekanisme kliring, dan lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Lembaga yang dimaksud adalah bank,lembaga keuangan bukan bank, hingga bank sentral. Pemindahan nilal uang tersebut memerfukan media mulai dari yang sederhana sampai yang kompleks.

2. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

        Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank lndonesia yang dituangkan dalam Undang-
Undang Bank Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia di mana dikatakan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran. Hal itu secara jelas termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/Pbi/2004.

        Selain itu, dalam rangka mengatur adan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesią berwenang melaksanakan, membern persetujuan, dan perizinan atas penyelenggaraan Jasa sistem pembayaran, sepeti sistem transrer dana, baik yang bersifat real time, sistem kliring, maupun sistem pembayaran lainnya. Misalnya, sistem pembayarandengan kartu (pembayaran nontunai. Bl mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen. Aman artinya segala risiko, seperti risiko likuiditas,risiko kredit, dan risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.

3. Penggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank lndonesia

        Uang merupakan alat pembayaran tunai yang lazim digunakan saat melakukan jual beli. Alat pembayaran tidak hanya berupa uang. Masih ada
alat pembayaran selain uang yang dikenal dengan alat pembayaran nontunai. Pembayaran nontunai, yaitu pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai. Ada beberapa jenis pembayaran nontunai yang umum dan dikenal oleh masyarakat. Alat pembayaran nontunai berbasis kertas, misalnya cek dan bilyet giro. Alat pembayaran berbasis kartu, misalnya dengan ATM dan kartu
prabayar berupa kartu kredit. Ada lagi alat pembayaran nontunai dengan transfer. Saat ini telah tersedia sistem Bl-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan
BI-SKN (Sistem Kliring Nasiona). Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar dapat diselenggarakan oleh Bank Indonesia melalui sistem
BI-RTGS dan sistem kliring.


🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad