Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

PENGERTIAN DAN SEJARAH KOPERASI

Mungkin kalian sebelumnya sering mendengar kata Koperasi. Koperasi merupakan suatu wadah perekonomian rakyat yang telah didirikan dan sudah djalankan dari zaman dahulu. Koperasi memiliki sifat kekeluargaan, di mana dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota, sehingga hal tersebut menjadi ciri bagi koperasi. Koperasi memiiki banyak jenis, tergantung dari masing-asing kebutuhan anggotanya. Untuk lebih memahami lagi tentang koperasi, man kita pelajarn uraian materinya berikut ini.



Konsep Dasar Koperasi

        Pembangunan koperasi telah diselenggarakan sejak beberapa dekade yang lalu. Ditinjau dari segi kuantitas, hasil pembangunan tersebut sungguh membanggakan ditandai dengan jumlah koperasi di Indonesia yang meningkat pesat. Namun, jika ditinjau dari segi kualitas, masih perlu diperbaiki sehingga mencapai kondisi yang diharapkan.

1. Pengertian dan Sejarah Koperasi di Indonesia

        Koperasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai persenkatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). sementara di dalam Undang-Undang Nomor 25 lahun 1992 tentang perkoperasian menjelaskan bahwa, "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan". Koperasi Sudah ada bahkan sejak zaman penjajanan. Meskipun konsep Koperasi pada zaman dahulu berbeda dengan koperasi saat ini, tetapi pada dasarnya prinsip dan tujuannya dapat dikatakan serupa, Sejarah perkembangan koperasi dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu zaman penjajanan Belanda, zaman penjajahan Jepang, zaman Kemerdekaan, zaman Orde Baru, dan zaman rerormasi.

a. Periode Penjajahan Belanda

        Pada zaman penjajahan Belanda koperasi mulai didirikan. Orang yang berjasa memperkenalkan koperasi saat itu adalah R. Aria Wiriaatmaja yang waktu itu menjabat sebagai Bupati Purwokerto. Pada tahun 1896, ia mendirikan Bank Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi sebagai koperasi kredit. Selanjutnya, pada tahun 1908, Boedi Oetomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia. Koperasi yang didirikannya pada waktu itu lebih fokus pada pendidikan yang berusaha mencetak generasi yang cerdas.Koperasi yang mulai berkembang saat itu rupanya kurang didukung penuh oleh pemerintah Belanda yang saat itu berkuasa. Buktinya pada tahun 1915, pemerintah Belanda mengeluarkan undang-undang tentang pengaturan koperasi. Undang-undang yang disahkan pada tanggal 7 April 1915 tersebut bersifat keras dan membatasi gerak koperasi, bahkan beberapa isinya terkesan dibuat untuk mematikan koperasi. Keadaan tidak berubah hingga tahun 1933.Bahkan, pada saat itu Belanda mengeluarkan Peraturan Koperasi No. 108/1933 untuk membatasi
gerak koperasi. 

b. Periode Penjajahan Jepang

        Keadaan koperasi, Indonesia pada zaman kekuasaan Jepang tidak banyak mengalami perubahan positif, bahkan dapat dikatakan koperasi Indonesia mengalami kemunduran. Pasalnya Jepang mendirikan koperasi sendiri yang bernama Kumiai atau ada yang menulis Kumiyai. Kumiai diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1942. Koperasi ini diatur menurut tata cara militer Jepang. Pada awalnya Kumiai bertujuan menyejahterakan rakyat, namun dalam perkembangannya koperasi buatan Jepang ini menyengsarakan rakyat Indonesia serta untuk kepentingan orang Jepang yang tinggal di lndonesia Hasil bumi rakyat dikumpulkan di Kumiai dengan dalih untuk penyimpanan sementara. Nyatanya hasil bumi tersebut digunakan Jepang untuk membiayai peperangan. Hal tu membuat masyarakat seolah antipati terhadap koperasi.

c. Periode Kemerdekaan lndonesia

        Koperasi mulai menampakkan perkembangannya saat Indonesia sudah merdeka. Hal ini ditandai dengan diakuinya koperasi dalam UUD 1945. Pasal 33 menyatakan bahwa "Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan". Hal itu sebagai indikasi diakuinya koperasi sebagai salah satu usaha yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Sejak saat itu, dimulailah keseriusan mengelola koperasi.

        Keseriusan itu ditandai dengan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli Kongres koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan berikut.
    1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). 
    2. Menetapkan gotong royong sebagal asas koperasi.
    3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
        Selanjutnya, kedudukan koperasi semakin kuat dengan diadakannya kongres koperasi kedua pada tanggal 17 Juli 1953. Pada kongres tersebut ditetapkan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi. Penetapan ini bukan tanpa alasan karena Moh. Hatta aktif membimbing gerakan koperasi. la banyak meluangkan waktunya untuk menulis tentang koperasi. Hasilnya, terbitlah buah karya Moh. Hatta yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Kongres koperasi kedua menghasilkan beberapa keputusan berikut.
    1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
    2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
    3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
    4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
d. Periode Orde Baru

        Pembinaan dan pengembangan koperasi terus berjalan di masa Orde Baru. Pemerintah menaruh perhatian besar pada perkembangan koperasi.Koperasi menjadi Soko Guru perekonomian Indonesia. Artinya, koperasi seolah-olah menjadi pondasi penting bagi stabilitas perekonomian Indonesia.Salah satu kebijakan perekonomian yang cukup berhasil adalah pemberlakuan Koperasi Unit Desa (KUD). Pemberlakuan tersebut seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Secara umum, program pemerintah berupaya melakukan hal-hal berikut demi meningkatkan perkembangan perekonomian melalui sektor koperasi, yaitu:
    1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
    2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
    3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
e.Periode Reformasi

        Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap sektor koperasi. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pada era ini adalah mengembalikan lagi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai undang-undang koperasi, setelah sempat direvisi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. Pengesahan ini cukup diapresiasi banyak kalangan. Diharapkan dengan pengesahan kembalinya undang-undang ini perekonomian Indonesia terbantu. Bahkan pemerintah secara khusus membentuk Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Tugas kementerian ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Pasal 552, 553, 554, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kecil dan menengah di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan negara.



🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad