Uang sebagai alat pembayaran tunai yang amat dibutuhkan semua orang. Saat ini alat pembayaran memang Sudah berkembang, artinya ada alat pembayaran nontunai. Alat pembayaran nontunai intinya hanya tidak menggunakan wujud fisik'uang dalam membayarnya. Namun, tetap saja ada uang di balik alat pembayaran nontunai tersebut. Uang memiliki sejarah yang panjang hingga akhirnya berkembang seperti saat sekarang ini.
1. Sejarah Uang
Transaksi jual beli diperkirakan sudah dilakukan manusia sejak zaman prasejarah. Akan tetapi, bentuk transaksinya tentu berbeda dengan manusia saat ini yang menggunakan uang atau alat pembayaran nontunal. Sistem barter dipercaya menjadi bentuk transaksi manusia sebelum mereka mengenal alat pembayaran berupa uang. Saling tukar barang dengan orang yang memiliki kepentingan sama dengan kedua pihak, sehingga menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan. Ketika seseorang membutuhkan suatu barang, maka la berusaha mencari orang yang memiliki barang yang dibutuhkannya, jika terjadi kesepakatan, maka barter segera dilakukan. Dalam perkembangannya, barter memiliki banyak kelemahan. Pertama, tidak adanya kecocokan nilai atau nilai barang yang ditukarkan, sering tidak seimbang nilainya. Sebagai contoh, A memiliki seekor kambing, tetapi yang ia butuhkan adalah ubi untuk makan hari itu. la pun mencari orang yang bersedila menukar kambingnya dengan ubi. Bertemulah ia dengan B yang memiliki ubi yang dibutuhkan A, maka terjadilah kesepakatan keduanya untuk saling tukar. Jika dilihat, maka nilai seekor kambing dan singkong untuk kebutuhan makan sehari tentu tidak berimbang meskipun tidak ada masalah antarkeduanya.
2. Pengertian dan Fungsi Uang
Pengertian uang secara legal terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 1 ayat (2) berbunyi uang adalah alat pembayaran yang sah. Sementara definisi uang dapat ditinjau dari sisi ekonomi tradisional maupun modern. Dalam ekonomi tradisional, uang dapat didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Adapun ditinjau dari ekonomi modern, uang diartikan sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang. Fungsi uang dapat dipandang dari dua sisi, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli atau primer uang ada dua, yaitu sebagai alat tukar dan satuan hitung. Sebagai alat tukar uang menggeser sistem barter. Artinya, hanya dengan membayar sejumlah uang, maka barang atau jasa yang kita inginkan dapat kita miliki. Adapun sebagai satuan hitung, uang dapat menunjukkan nilai barang atau jasa yang dijual atau dibeli bahkan menghitung banyaknya kekayaan
seseorang. Adapun fungsi turunan uang adalah:
- Sebagai alat pembayaran yang sah. Artinya, uang dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa tanpa ada keraguan. Dengan demikian,uang harus dikeluarkan oleh pemerintah.
- Sebagai standar atau ukuran pembayaran masa depan. Artinya, uang dapat digunakan untuk membayar utang atau kredit dengan mudah.
- Sebagai alat penyimpanan kekayaan. Artinya, seseorang dapat menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang tunai maupun investasi.Terlebih lagi menyimpan kekayaan dalam bentuk uang kerap kali dianggap lebih fileksibel dibanding menyimpan dalam bentuk benda bergerak,karena nilainya tidak pasti.
- Sebagai penunjuk harga. Artinya, perbedaan harga suatu barang dapat diukur dengan mudah karena adanya uang.
3. Jenis Uang
Jenis uang dapat dibedakan berdasarkan
a. Bahan Pembuatannya
Berdasarkan bahan pembuatannya, uang dapat dibedakan menjadi:
- Uang logam, yaitu uang yang dibuat dari bahan logam, seperti emas dan perak. Nilai intrinsik uang logam lebih besar dibandingkan dengan nilai nominalnya.
- Uang ketas, yaitu uang yang dibuat dari bahan
- kertas. Uang kertas biasanya bernominal lebih besar dari uang logam. Misalnya, uang kertas Rp100.000,00, Rp50.000,00, dan Rp20.000,00.
b. Menurut Nilainya
Menurut nilainya, uang dapat dibedakan menjadi:
- Full bodied money, yaitu uang yang nilai
- intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya.
- Token money, yaitu uang yang nilai intrinsiknya (bahan pembuatnya) lebih kecil dibanding nilai nominalnya.
c. Lembaga yang Mengeluarkannya
Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, uang dapat dibedakan menjadi:
- Uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat. Dengan kata lain,
- uang kartal adalah uang tunai sebagai alat pembayaran yang digunakan oleh masyarakat dalam transaksi jual beli sehari-hari. Peredaranuang kartal menjadi wewenang Bank Indonesia.
- Uang giral, yaitu alat pembayaran nontunai, seperti cek, bilyet giro, dan sejenisnya. Uang giral dapat diartikan sebagai dana yang disimpan pada bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat digunakan oleh pemiliknya dengan menggunakan cek atau giro bilyet.
4. Syarat Uang
Secara umum, syarat uang meliputi tujuh hal, yaitu dapat diterima oleh masyarakat umum, tidak mengalami perubahan dan tidak cepat rusak, nilainya tidak mengalami perubahan dalam jangka waktu yang lama, praktis serta mudah dibawa kemana-mana, mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai, kualitasnya relatif sama, serta jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan. Berikut adalah penjelasan masing-masing.
- Dapat diterima oleh masyarakat umum, artinya bahan yang dijadikan uang tersebut haruslah bisa diterima oleh seluruh mašyarakat, karena jika benda tersebut tidak diterima, maka uang tersebut tidak dapat beredar ke seluruh kalangan masyarakat.
- Tidak berkurang nilainya, artinya jika benda itu tidak dipakai sekalipun dan dibiarkan saja, maka nilainya tidak akan berkurang atau nilainya tetap.
- Tahan lama dan tidak mudah rusak, artinya bahan yang dijadikan uang harus tahan apabila disimpan dalam waktu yang lama dan tidak mudah rusak.
- Mudah dipindah dan dibawa ke mana-mana, artinya bahan yang dijadikan uang haruslah mudah disimpan, dibawa, dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya.
- Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai, artinya apabila benda itu dipecah ke dalam beberapa bagian, maka nilai keseluruhan benda yang dibagi-bagi tersebut akan tetap.
- Memiliki satu kualitas saja, artinya kualitas benda yang dijadikan uang harus sama, sehingga tidak mengakibatkan terjadi perbedaan nilai uang.
- Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan, artinya benda untuk uang harus berjumlah terbatas dan juga tidak mudah dipalsukan. Apabila jumlahnya tidak terbatas dan mudah dipalsukan, maka setiap orang dapat saja memiliki benda tersebut, sehingga uang menjadi tidak bernilai.
🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful
Tidak ada komentar:
Posting Komentar