Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

        Alat pembayaran nontunai merupakan alat pembayaran yang tidak mernggunakan uang tunai dalam bertransaksinya. Instrumen pembayaran nontunai dapat dibagi menjadi alat pembayaran nontunai dengan media kertas, seperti cek, bilyet giro, wesel, serta alat pembayaran nontunai dengan media kartu, sepeti kartu kredit, kartu debit, serta kartu ATM. Alat pembayaran nontunai seolah-olah menutup kelemahan dari alat pembayaran tunai. Berikut adalah penjelasan masing-masing mengenal jenis-jenis alat pembayaran nontunai.
 
1. Bilyet Giro

            Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang menyimpan rekening giro nasabah (bank tertarik), untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lain. Penggunaan bilyet giro diatur dalam SK No. 28/32/KEP/DIR dan SE No. 28/32/UPG tanggal 4 Juli 1995 fentang Bilyet Giro. Syaratsah bilyet giro adalah sebagai berikut.
  1. Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang bersangkutan. 
  2. Nama tertarik. 
  3. Perintah yang jelas tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik. 
  4. Nama dan nomor rekening pemegang. 
  5. Nama bank penerima. 
  6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya. 
  7. tempat dan tanggal penarikan. 
  8. tanda tangan, nama jelas, dan atau dilengkapi dengan cap, stempel sesuai dengan persyaratan pembukuan rekening.
2.Cek

    Cek adalah surat yang berisi perintah tidak bersyarat oleh penerbit kepada bank yang memelihara rekening giro penerbit untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa.Syarat sah cek adalah sebagai berikut.
  1. Nama cek, yang dimuat dalam teks sendiri dan dinyatakan dalam nama cek itu disebutkan. 
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu. 
  3. Nama orang yang harus membayar (tersangkut). 
  4. Penunjukkan tempat di mana pembayaran harus terjadi. 
  5. Penyebutan hari penanggalan beserta tempatdi mana cek diterbitkan. 
  6. Tanda tangan orang yang menerbitkan cek (penerbit).
3. Kartu Debit (Debet Card)

        Kartu debit pada dasarnya merupakan kartu yang dapat digunakan si pemegang kartu untuk melakukan pembayaran hanya dengan memasukkan PIN (Personal Identification Number) sebagai tanda proses otorisasi. Saat berlangsung transaksi secara otomatis rekening yang ada di bank penerbit pemegang kartu debit akan berkurang.

4. Kartu Kredit (Credit Card)

        Kartu kredit secara sederhana diartikan sebagai alat pembayaran yang pembayarannya dilakukan kemudian. Dalam hal ini bank penerbit kartu memberikan kredit kepada nasabah pemegang kartu kredit dengan batas waktu dan tambahan bunga yang telah disepakati antara bank dan nasabah.Penggunaan kartu kredit memerlukan proses otorisasi melalui terminal EDC/POS (Electronic Data Capture Point of Sales), yang ada di pedagang oleh penerbít mengenai keabsahan dari kartu yang digunakan serta batas limit nominal transaksi yang dilakukan.

5. E-money

        E-money atau electronics money pada dasarnyamerupakan uang dalam  bentuk kartu atau Sudah dikonversikan dalam bentuk elektronik. Artinya dalam kartu tersebut sudah ada nilai nominal uang tertentu. Jadi, dalam penggunaannya tidak lagi memerlukan otorisasi. Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen. Ketika saat digunakan, maka secara otomatis nilai uang nominal tersebut akan menjadi berkurang dengan sendirinya sampai dengan habis. Berdasarkan media yang digunakan, secara umum ada dua tipe produk e-money, yaitu prepaid card (disebut juga electronic purses) dan prepaid software (sering disebut juga digital cash).




🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad