Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)

        Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan perusahaan yang masih milik pemerintah, di mana perusahaan tersebut berada di lingkungan daerah.Pendapatan daerah nantinya menjadi salah satu sumber penerimaan bagi negara.

1. Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

        Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 menjelaskan bahwa, Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.

2. Peran BUMD dalam Perekonomian Indonesia

        Peran utama BUMD dalam perekonomian Indonesia, yaitu:
    1. Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.
    2. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
    3. Memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik.
    4. Menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.
3. Bentuk dan Jenis Kegiatan Usaha BUMD

        Berdasar kan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 1998 tentang bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT). Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 3 Permendagri No.3 Tahun 1998, bentuk hukumnya berupa perusahaan daerah tunduk pada Peraturan Perundang-undangan tentang perusahaan daerah.Namun, perlu diingat bahwa. perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas tidak mengubah fungsinya sebagai pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).Adapun jenis-jenis kegiatan usaha BUMD, yaitu:
    1. Bank Pembangunan Daerah (BPD).
    2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
    3. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota).
    4. Angkutan Kota Antarprovinsi (AKAP dan AKDP).
    5. Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH).

4. Kelebihan dan Kekurangan BUMD

  • Kelebihan BUMD, di antaranya:
    1. Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui penetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang banyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
    2. Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
    3. Menyerap tenaga kerja fomal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
    4. Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan
    5. Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisans yang ditunjuk pemerintah dan RUPS, sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
  • Kekurangan BUMD, dil antaranya:
    1. Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam mengelola BUMN maupun BUMD menyebabkan sering menderita kerugian.
    2. Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentukan sepihak (perusahaan),bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhinya untuk kesejahteraan rakyat.
    3. Pendirianinya sukar, karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad