Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Setiap negara memiliki sistem atau cara dalam pemungutan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pemungutan pajak secara umum mengenal tiga sistem, yaitu:
- Official Assesment Sistem, yaitu sistem yang memberikan kewenangan pemerintah atau petugas pemungut pajak untuk menghitung dan menentukan jumlah pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak. Perhitungan pajak terutang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan.
- Self Assesment System, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan dan kewenangan pada wajib pajak untuk menghitung, menentukan besarnya pajak, melaporkan dan membayarnya sendiri. Pada sistem ini petugas pajak melakukan pengawasan dan bimbingan pada wajib pajak, selain penegakan hukum. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barangf Mewah (PPn-BM).
- With Holding System, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong atau memungut, dan menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Contoh pemotongan pajak penghasilan karyawan (PPh pasal 21).
Alur Perpajakan di Indonesia
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak perlu adanya perbaikan administrasi perpajakan. Reformasi administrasi perpajakan dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan prinsip Good Governance.
Good Governance yang dilandasi sifat transparan, akuntabel, responsif, independen dan adil, akan mendukung visi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu menjadi “Model Pelayanan Masyarakat yang Menyelenggarakian Sistem dan Manajemen Perpajakan Kelas Dunia yang Dipercaya dan Dibanggakan oleh Masyarakat”.
Perbaikan mutu layanan secara berkesinambungan merupakan hal yang mutlak harus dilakukan. Account Representative (AR) berfungsi untuk menjembatani antara kantor pajak dengan wajib pajak, untuk memaksimalkan fungsi bimbingan, konsultasi, dan pembinaan kepada wajib pajak. Ketentuan formal tentang perpajakan diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan ketentuan material diatur dalam UU Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online.
- Setelah terdaftar, wajib pajak harus menghitung jumlah pajak yang terutang, atas dasar itu membayarnya ke Bank yang ditunjuk Pemerintah atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
- Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan melaporkannya secara langsung ke KPP atau mengirimkan dokumen SSP lembar ketiga dan SPTnya.
- Wajib pajak akan mendapat tanda terima penyampaian SPT.
- Objek Pajak
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.\
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai.
- Cara Pengenaan Pajak
a. Pengertian Pajak Penghasilan
- Gaji, upah, tunjangan, honorarium, uang pensiun, gratifikasi, komisi,bonus, dan imbalan lainnya atas pekerjaan atau jasa.
- Hadiah yang berasal dari undian atau pekerjaan dan penghargaan.
- Laba usaha, keuntungan yang berasal dari penjualan atau pengalihan harta, keuntungan atas pembebasan utang, dan keuntungan selisih kurs mata uang
- Bunga premium, diskonto, imbalan karena jaminan pengembalian utang, dividen, dan premi asuransi.
- Royalti, sewa dan penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan penggunaan harta, serta penghasilan yang berasal dari usaha berbasis syariah.
- Tambahan kekayaan neto dari penghasilan yang belum terkena pajak, dan sebagainya.
- Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) per tahun atau Rp4.500.000,00 per bulan.
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per tahun atau Rp375.000,00 perbulan.
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) per tahun atau Rp4.500.000,00 per bulan.
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarg semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per tahun atau Rp375.000,00 per bulan
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri adalah:
Penghasilan Tidak Kena pajak = Rp 72.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 228.000.000,00
================
Jadi, PPh terutang per tahun:
===============
- Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2018 sebesar Rp30 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp3 miliar. Penghitungan penghasilan kena pajak yang mendapat fasilitas dan tidak mendapat fasilitas:
- Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4,8 miliar : Rp30 miliar) x Rp3 miliar = Rp480 juta
- Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3 miliar – Rp480 juta = Rp2,52 miliar.
25% x Rp2,52 miliar = Rp630 juta.
Jumlah PPh yang terutang = Rp60 juta + Rp630 juta = Rp690 juta.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak.
- Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
- Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.
PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Seorang PKP bernama Ibrahim menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp30.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp30.000.000,00 = Rp3.000.000,00. PPN sebesar Rp3.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak Ibrahim.
Contoh 2:
Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
PPN = 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00.
PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00= Rp1.000.000,00
a. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Mempunyai hak atas bumi.
- Memperoleh manfaat atas bumi.
- Memiliki bangunan.
- Menguasai bangunan.
- Memperoleh manfaat atas bangunan.
- Digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
- Digunakan semata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, atau tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- Digunakan oleh badan atau perwakilam lembaga internasional yangditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Tuan Yunus memiliki objek pajak yang berkaitan dengan tanah dan bangunan:Tanah seluas 500 m2 dengan nilai Jualnya Rp500.000,00 per m2, rumah seluas 200 m2 dengan nilai jualnya Rp600.000,00 per m2.Hitunglah besarnya PBB yang terutang jika diketahui besarnya NJOPTKP Rp10.000.000,00 dan tarif yang dikenakan sebesar 0,1%.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Tanah: 500 m2 x Rp 500.000,00 = Rp250.000.000,00
Bangunan: 200 m2 x Rp 600.000,00 = Rp120.000.000,00 +
= Rp370.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak = Rp10.000.000,00 (–)
NJOP untuk Penghitungan PBB = Rp360.000.000,00
================
PBB Terutang = 0,1% x Rp360.000.000,00 = Rp 360.000,00.
a. Pengertian Bea Materai
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan,atau keadaan yang bersifat perdata
- Akta-akta notaris termasuk salinannya
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
- Surat yang memuat jumlah uang, di antaranya: Surat yang menyebutkan penerimaan uang, surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, surat yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, surat yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungan.
- Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu: Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan,surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula
- Tarif Bea materai
- Surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat lamaran sebesar Rp6.000,00.
- Dokumen nominal Rp250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 sebesar Rp3.000,00. Lebih dari Rp1.000.000,00 sebesar Rp 6.000,00.
- Cek dan bilyet giro sebesar Rp3.000,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar