Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa. Siswa yang dimaksud bisa pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setara. Dengan adanya koperasi, siswa menjadi terbiasa hidup berkoperasi, yaitu hidup dengan berasaskan gotong royong dan kekeluargaan. Adapun dasar hukum koperasi sekolah adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dengan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tanggal 18 Juli 1972 Nomor 275/KTPS/ Mentranskop/72. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/II/1984, tertanggal 22 Maret 1984, dan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis. Tujuan lainnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di kalangan siswa. Selain itu, koperasi sekolah diharapkan mampu mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa dan negara. Jenis usaha koperasi sekolah hendaknya memerhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh para siswa.
Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah, antara lain:
- Unit usaha pertokoan, meliputi pengadaan penunjang sarana belajar siswa, seperti buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, serta barang lain yang diperlukan siswa.
- Unit usaha cafetaria (warung) sekolah, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pangan siswa selama di sekolah.
- Unit usaha simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi Siswa.
- Unit usaha jasa lainnya, disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, seperti fotokopi, warnet, rental pengetikan dan penjilidan, serta unit jasa lainnya.
Langkah-langkah yang ditempuh dalam mendirikan koperasi sekolah sebagai berikut.
- Menyelenggarakan pertemuan persiapan. Pertemuan ini dihadiri oleh guru dan murid. Inti pertemuannya adalah mengemukakan maksud untuk mendirikan koperasi sekolah.
- Menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi rapat ini bertujuan untuk menyusun anggaran dasar (AD), menetapkan susunan pengurus dan pengawas, serta menetapkan modal koperasi sekolah yang bersangkutan.
- Mengajukan permohonan pengakuan.Setelah rapat pembentukan koperasi berhasil menyusun dan menetapkan anggaran dasar, pengurus, pengawas, dan permodalan koperasi, maka pengurus segera mengajukan surat permohonan pengakuan pendirian koperasi sekolah kepada kantor Departemen Koperasi tingkat kabupaten/kota madya.
🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful
Tidak ada komentar:
Posting Komentar