Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

PENGELOLAAN KOPERASI

        Koperasi sejak awal berdiri telah memberikan kontribusi yang besar bagi 
perekonomian Indonesia. Peran yang disandang koperasi ini bukanlah tanpa alasan yang nyata. Bagaimana tidak, selama proses perkembangannya sudah tidak terhitung lagi keluarga ataupun kelompok masyarakat yang terbantu dengan keberadaan koperasi. Semakin lama semakin banyak koperasi yang berdiri di Indonesia. Sekian lama berdiri tentulah karena koperasi memiliki manajemen pengelolaan yang baik.

Perangkat Organisasi Koperasi

      Koperasi sebagai organisasi ekonomi tentu saja memiliki struktur organisasi yang jelas. Kejelasan perangkat organisasi dimaksudkan agar koperasi dapat menjalankan usahanya secara lancar. Kelancaran ini ditandai dengan setiap anggota mampu menjalankan perannya dengan baik tanpa ada tumpang tindih tanggung jawab. Struktur organisasi koperasi pada dasarnya merupakan para pengurus koperasi yang secara berjenjang menjalankan tugas masing-masing. Pengurus merupakan anggota koperasi yang dipillh berdasarkan keputusan dalam rapat anggota. Berikut adalah perangkat organisasi koperasi yang secara jelas diatur dalam Bab VI Pasal 21 sampai 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa koperasi mempunyai
perangkat organisasi koperasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. 

a. Rapat Anggota

        Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Oleh sebab itu, rapat anggota sering disebut dengan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota memiliki wewenang yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Berikut adalah wewenang tersebut. Rapat anggota menetapkan:
  1. anggaran Dasar;
  2. kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
  3. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas;
  4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  5. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
  6. pembagian sisa hasil usaha; penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
b. Pengurus

        Kepengurusan koperasi diatur dalam Pasal 29-37 Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun nonanggota. Orang-orang yang dipilih tersebut harus memenuhi persyaratan berikut.
    1. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
    2. memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi
    3. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit
    4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan
    5. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar.
            Dalam undang-undang koperasi Pasal 30 dijelaskan bahwa:Pengurus bertugas:
    1. mengelola koperasi dan usahanya;
    2. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan belanja koperasi;
    3. menyelenggarakan rapat anggota 
    4. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    5. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
    6. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
        Pengurus berwenang;
    1. mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
    2. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar 
    3. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.
c. Pengawas

        Dalam undang-undang koperasi Pasal 38 menjelaskan bahwa pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dan rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas memiliki tugas dan wewenang, yaitu Pengawas bertugas
    1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola koperasi; 
    2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
    3. Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi; mendapatkan segala keterangan yang diperiukan.  
    4. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Dan koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
2. Sumber Permodalan Koperasi

        Setiap usaha membutuhkan modal, demikian halnya dengan koperasi. Permodalan koperasi dibahas lengkap dalam Bab VIl Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dijelaskan mengenai hal-hal berikut.
  • Pasal 41
        Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari:
    1. Simpanan pokok;
    2. Simpanan wajib;
    3. Dana cadangan,
    4. Hibah.
        Modal pinjaman dapat berasal dari:
    1. Anggota;
    2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
    3. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
    4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
    5. Sumber lain yang sah.
  • Pasal 42
        Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang juga berasal dari modal penyertaan. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

3. Prosedur Pendirian Koperasi

    Mendirikan koperasi sangatlah mudah. Koperasi dibentuk untuk memperbaiki taraf hidup anggotanya dengan cara bergotong royong. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan rapat pembentukan koperasi. Untuk koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang. Adapun koperasi sekunder didirikan paling sedikit oleh tiga koperasi primer (Pasal 6).

       Pendirian koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Dalam hal ini jika di suatu kecamatan tidak terdapat notaris, maka akta pendirian koperasi dapat dibuat oleh camat yang telah disahkan sebagai pejabat pembuat akta koperasi oleh menteri. Notaris yang membuat akta pendirian koperasi sebagaimana adalah notaris yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 undang-undang koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud memuat sekurang-kurangnya
    1. daftar nama pendir, 
    2. nama dan tempat kedudukan;
    3. maksud dan tujuan serta bidang usaha,
    4. ketentuan mengenai keanggotaan
    5. ketentuan mengenai rapat anggota, 
    6. ketentuan mengenai pengelolaan
    7. Ketentuan mengenai permodalan;
    8. Ketentuan mengenaijangka waktu berdirinya;
    9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
    10. ketentuan mengenai sanksi.
        Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian koperasi. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara Republik lndonesia. Dalam hal pemintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan pemintaan ulang. 

        Perubahan anggaran dasar dilakukan oleh rapat Anggota. Untuk keperluan pengembangan dan atau efisiensi usaha, satu koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru. Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan rapat anggota masing-masing koperasi.  Dalam pembuatan akta pendirian koperasi, seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan akta pendirian koperasi diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum diatur dalam Peraturan Menteri. Dalam Pasal 11 diatur apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya permohonan, menteri harus menolak permohonan secara tertulis disertai alasannya.



🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad