Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

UNSUR PENGAMAN DAN PENGELOLAAN UANG

1. Unsur Pengaman Uang Rupiah

        Uang rupiah rawan ditiru dan diedarkan dalam bentuk uang palsu. Hal ini tentu saja menyalahi peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2004 dijelaskan, uang palsu adalah benda yang bentuknya menyerupai uang dan tidak memiliki tanda keaslian uang sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga keamanan uang rupiah dari tindak pemalsuan, maka Bank Indonesia melakukan berbagai upaya agar uang yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur pengaman yang mudah dikenali oleh masyarakat, namun di pihak lain dapat melindungi uang dari unsur pemalsuan. Dengan kata lain, uang rupiah yang dikeluarkan harus memiliki unsur pengaman. Menurut Bank Indonesia security features, selain berfungsi sebagai alat pengamanan, baik dalam bentuk kasat mata maupun tidak kasat mata juga memiliki beberapa fungsi lain. Pertama fungsi estetika, agar uang tampak menarik. Kedua, untuk membedakan antara satu pecahan dengan pecahan lainnya, atau antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PB/2012 Pasal 1 ayat (3) dikatakan bahwa, ciri uang rupiah adalah tanda tertentu pada setiap uang rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan uang rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.

a. Unsur Pengaman pada Uang Kertas Rupiah

        Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Pasal 1 ayat (4) dikatakan bahwa, kertas uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat uang rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama. Adapun dalam ayat (6) masih dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa, uang rupiah kertas adalah uang rupiah dalam bentuk lembaran yang terbuat dari kertas uang. Unsur pengaman pada uang kertas meliputi bahan uang dan teknik cetak. Unsur pengaman pada uang kertas rupiah dapat dibedakan berdasarkan unsur pengaman yang terbuka. Pendeteksian unsur pengamanan terbuka dapat dilakukan dengan penglihatan mata, perabaan tangan, maupun dengan menggunakan peralatan sederhana. Adapun unsur pengamanan tertutup hanya dapat dilakukan dengan suatu mesin tertentu yang dapat mendeteksi asli atau tidaknya uang tersebut. Ada dua pertimbangan dalam memilih unsur pengaman. Pertama, semakin besar nominal pecahan diperlukan unsur pengaman yang lebih baik, kompleks, dan canggih. Kedua, unsur pengaman yang dipilih didasarkan pada hasil penelitian dan akan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan tidak terbuka.

b. Unsur Pengaman pada Uang Logam Rupiah

        Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa, logam uang adalah Bahan baku yang digunakan untuk membuat uang rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama. Adapun dalam Pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa uang rupiah logam adalah uang rupiah dalam bentuk koin yang terbuat dari logam uang.

2. Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia

        Pengelolaan uang rupiah secara legal awalnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah. Selanjutnya, muncul Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Keduanya secara umum membahas pengelolaan uang rupiah. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan uang rupiah. Bank Indonesia melaksanakan seluruh tahapan pengelolaan uang rupiah. 
 
 

 
        Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dikatakan bahwa Uang Rupiah adalah Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Bab IV, Pasal ll dibahas mengenai pengelolaan uang rupiah. Penjelasan setiap ayat dalam Pasal lI dibahas lebih detail dalam pasal-pasalselanjutnya. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Bank Indonesia melakukan pengelolaan uang rupiah yang meliputi beberapa tahapan berikut.

a. Perencanaan

        Bank Indonesia melakukan perencanaan dan penentuan jumlah uang rupiah yang dicetak dengan memerhatikan, asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana macam, dan pecahan uang rupiah, serta perkiraan jumlah uang rupiah yang dimusnahkan. Bank Indonesia menyediakan jumlah uang rupiah yang akan diedarkan (Pasal 9).

b. Pencetakan

        Pencetakan uang diatur dalam Pasal 10. Bank Indonesia melakukan pencetakan uang rupiah di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah. Penunjukkan dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pengadaan jasa-jasa pencetakan uang rupiah di Bank Indonesia. Jika ada badan usaha milik negara yang tidak sanggup untuk mencetak uang, maka Bank Indonesia berhak menunjuk pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Badan usaha yang ditunjuk tersebut harus bisa menjaga, baik mutu, keamanan, dan harga yang bersaing dalam melaksanakan pencetakan uang rupiah untuk Bank Indonesia.

c. Pengeluaran

        Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya uang rupiah yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan tersebut ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

d. Pengedaran

        Pengedaran uang rupiah dibahas dalam Bab VII Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012. Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam bab ini. Semua demi kelancaran dan keamanan peredaran uang rupiah.

e. Pencabutan dan Penarikan

        Pencabutan dan penarikan uang rupiah diatur dalam Bab XI Pasal 22. Bank Indonesia menetapkan uang rupiah tidak sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran. Pencabutan tersebut ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

f. Pemusnahan Uang Rupiah

        Pemusnahan diatur dalam Bab X Pasal 23. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Bank Indonesia melaksanakan pemusnahan terhadap uang rupiah tidak layak edar, uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau uang rupiah yang sudah tidak berlaku.



🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad