Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

SISA HASIL USAHA KOPERASI


Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU No. 25
Tahun 1992 merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
ajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa
hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan
Perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besamya pemupukan dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota. Artinya, besanya SHU antara
satu anggota dengan anggota lainnya berbeda-beda.
Semakin besar transaksi anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut.
Surplus hasil usaha tidak langsung dapat dibagikan
kepada anggota. Ada mekanisme tertentu dalam
pembagian SHU baik menurut jangka waktu maupun
ketentuan lain sesuai anggaran dasar sebuah koperasi.

Contoh perhitungan SHU:

Koperasi simpan pinjam makmur mempunyai
data sebagai berikut.

Pendapatan bunga dari anggota

selama 1 tahun

Rp20.000.000,00

Beban operasional
selama 1 tahun

Rp 3.000.000,00

Jumlah simpanan pokok
Jumlah simpanan wajib
Pendapatan bunga dari

Rp 50.000.000,00
Rp 50.000.000,00

Rp 700.000,00

seorang anggota
Simpanan pokok
Simpanan wajib

Rp
Rp

200.000,00
400.000,00

Menurut keputusan rapat anggota, pembagian
SHU-nya adalah sebagai berikut.
25%

Untuk cadangan.
Untuk pengurus.
Untuk anggota pemilik modal.
Untuk anggota penyetor bunga.
Untuk dana sosial.
Untuk dana pendidikan koperasi.
Untuk dana pembangunan daerah.

15%

20%

20%

10%

5%

5%

Dari data di atas, dapat dihitung pembagian SHU
untuk seorang anggota koperasi, yaitu:

a. Penentuan SHU:


Pendapatan jasa/bunga
dari anggota
Beban-beban operasional Rp 3.000.000,00

Rp20.000.000,00

Sisa hasil usaha

Rp17.000.000,00

Pembagian SHU:
25%

b.

Untuk cadangan.
Untuk pengurus.
Untuk anggota pemilik modal.
Untuk anggota penyetor bunga.
Untuk dana sosial.

15%

20%

20%

10%

Untuk dana pendidikan koperasi,
Untuk dana pembangunan.

5%

5%

C. Perhitungan SHU:
Untuk lebih memahami lagi tentang perhitungan
pembagian SHU bagi seorang anggota, maka
perhatikanlah jurnal pembagian SHU yang dibuat
berikut ini


🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad