Teacher Diarys Blogger

Post Top Ad

Januari 12, 2021

ALAT PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

by , in
        Alat pembayaran nontunai merupakan alat pembayaran yang tidak mernggunakan uang tunai dalam bertransaksinya. Instrumen pembayaran nontunai dapat dibagi menjadi alat pembayaran nontunai dengan media kertas, seperti cek, bilyet giro, wesel, serta alat pembayaran nontunai dengan media kartu, sepeti kartu kredit, kartu debit, serta kartu ATM. Alat pembayaran nontunai seolah-olah menutup kelemahan dari alat pembayaran tunai. Berikut adalah penjelasan masing-masing mengenal jenis-jenis alat pembayaran nontunai.
 
1. Bilyet Giro

            Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang menyimpan rekening giro nasabah (bank tertarik), untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lain. Penggunaan bilyet giro diatur dalam SK No. 28/32/KEP/DIR dan SE No. 28/32/UPG tanggal 4 Juli 1995 fentang Bilyet Giro. Syaratsah bilyet giro adalah sebagai berikut.
  1. Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang bersangkutan. 
  2. Nama tertarik. 
  3. Perintah yang jelas tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik. 
  4. Nama dan nomor rekening pemegang. 
  5. Nama bank penerima. 
  6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya. 
  7. tempat dan tanggal penarikan. 
  8. tanda tangan, nama jelas, dan atau dilengkapi dengan cap, stempel sesuai dengan persyaratan pembukuan rekening.
2.Cek

    Cek adalah surat yang berisi perintah tidak bersyarat oleh penerbit kepada bank yang memelihara rekening giro penerbit untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa.Syarat sah cek adalah sebagai berikut.
  1. Nama cek, yang dimuat dalam teks sendiri dan dinyatakan dalam nama cek itu disebutkan. 
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu. 
  3. Nama orang yang harus membayar (tersangkut). 
  4. Penunjukkan tempat di mana pembayaran harus terjadi. 
  5. Penyebutan hari penanggalan beserta tempatdi mana cek diterbitkan. 
  6. Tanda tangan orang yang menerbitkan cek (penerbit).
3. Kartu Debit (Debet Card)

        Kartu debit pada dasarnya merupakan kartu yang dapat digunakan si pemegang kartu untuk melakukan pembayaran hanya dengan memasukkan PIN (Personal Identification Number) sebagai tanda proses otorisasi. Saat berlangsung transaksi secara otomatis rekening yang ada di bank penerbit pemegang kartu debit akan berkurang.

4. Kartu Kredit (Credit Card)

        Kartu kredit secara sederhana diartikan sebagai alat pembayaran yang pembayarannya dilakukan kemudian. Dalam hal ini bank penerbit kartu memberikan kredit kepada nasabah pemegang kartu kredit dengan batas waktu dan tambahan bunga yang telah disepakati antara bank dan nasabah.Penggunaan kartu kredit memerlukan proses otorisasi melalui terminal EDC/POS (Electronic Data Capture Point of Sales), yang ada di pedagang oleh penerbít mengenai keabsahan dari kartu yang digunakan serta batas limit nominal transaksi yang dilakukan.

5. E-money

        E-money atau electronics money pada dasarnyamerupakan uang dalam  bentuk kartu atau Sudah dikonversikan dalam bentuk elektronik. Artinya dalam kartu tersebut sudah ada nilai nominal uang tertentu. Jadi, dalam penggunaannya tidak lagi memerlukan otorisasi. Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen. Ketika saat digunakan, maka secara otomatis nilai uang nominal tersebut akan menjadi berkurang dengan sendirinya sampai dengan habis. Berdasarkan media yang digunakan, secara umum ada dua tipe produk e-money, yaitu prepaid card (disebut juga electronic purses) dan prepaid software (sering disebut juga digital cash).




🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful
Januari 12, 2021

UNSUR PENGAMAN DAN PENGELOLAAN UANG

by , in
1. Unsur Pengaman Uang Rupiah

        Uang rupiah rawan ditiru dan diedarkan dalam bentuk uang palsu. Hal ini tentu saja menyalahi peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2004 dijelaskan, uang palsu adalah benda yang bentuknya menyerupai uang dan tidak memiliki tanda keaslian uang sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga keamanan uang rupiah dari tindak pemalsuan, maka Bank Indonesia melakukan berbagai upaya agar uang yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur pengaman yang mudah dikenali oleh masyarakat, namun di pihak lain dapat melindungi uang dari unsur pemalsuan. Dengan kata lain, uang rupiah yang dikeluarkan harus memiliki unsur pengaman. Menurut Bank Indonesia security features, selain berfungsi sebagai alat pengamanan, baik dalam bentuk kasat mata maupun tidak kasat mata juga memiliki beberapa fungsi lain. Pertama fungsi estetika, agar uang tampak menarik. Kedua, untuk membedakan antara satu pecahan dengan pecahan lainnya, atau antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PB/2012 Pasal 1 ayat (3) dikatakan bahwa, ciri uang rupiah adalah tanda tertentu pada setiap uang rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan uang rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.

a. Unsur Pengaman pada Uang Kertas Rupiah

        Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Pasal 1 ayat (4) dikatakan bahwa, kertas uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat uang rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama. Adapun dalam ayat (6) masih dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa, uang rupiah kertas adalah uang rupiah dalam bentuk lembaran yang terbuat dari kertas uang. Unsur pengaman pada uang kertas meliputi bahan uang dan teknik cetak. Unsur pengaman pada uang kertas rupiah dapat dibedakan berdasarkan unsur pengaman yang terbuka. Pendeteksian unsur pengamanan terbuka dapat dilakukan dengan penglihatan mata, perabaan tangan, maupun dengan menggunakan peralatan sederhana. Adapun unsur pengamanan tertutup hanya dapat dilakukan dengan suatu mesin tertentu yang dapat mendeteksi asli atau tidaknya uang tersebut. Ada dua pertimbangan dalam memilih unsur pengaman. Pertama, semakin besar nominal pecahan diperlukan unsur pengaman yang lebih baik, kompleks, dan canggih. Kedua, unsur pengaman yang dipilih didasarkan pada hasil penelitian dan akan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan tidak terbuka.

b. Unsur Pengaman pada Uang Logam Rupiah

        Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa, logam uang adalah Bahan baku yang digunakan untuk membuat uang rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama. Adapun dalam Pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa uang rupiah logam adalah uang rupiah dalam bentuk koin yang terbuat dari logam uang.

2. Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia

        Pengelolaan uang rupiah secara legal awalnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah. Selanjutnya, muncul Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Keduanya secara umum membahas pengelolaan uang rupiah. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan uang rupiah. Bank Indonesia melaksanakan seluruh tahapan pengelolaan uang rupiah. 
 
 

 
        Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dikatakan bahwa Uang Rupiah adalah Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Bab IV, Pasal ll dibahas mengenai pengelolaan uang rupiah. Penjelasan setiap ayat dalam Pasal lI dibahas lebih detail dalam pasal-pasalselanjutnya. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Bank Indonesia melakukan pengelolaan uang rupiah yang meliputi beberapa tahapan berikut.

a. Perencanaan

        Bank Indonesia melakukan perencanaan dan penentuan jumlah uang rupiah yang dicetak dengan memerhatikan, asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana macam, dan pecahan uang rupiah, serta perkiraan jumlah uang rupiah yang dimusnahkan. Bank Indonesia menyediakan jumlah uang rupiah yang akan diedarkan (Pasal 9).

b. Pencetakan

        Pencetakan uang diatur dalam Pasal 10. Bank Indonesia melakukan pencetakan uang rupiah di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah. Penunjukkan dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pengadaan jasa-jasa pencetakan uang rupiah di Bank Indonesia. Jika ada badan usaha milik negara yang tidak sanggup untuk mencetak uang, maka Bank Indonesia berhak menunjuk pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Badan usaha yang ditunjuk tersebut harus bisa menjaga, baik mutu, keamanan, dan harga yang bersaing dalam melaksanakan pencetakan uang rupiah untuk Bank Indonesia.

c. Pengeluaran

        Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya uang rupiah yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan tersebut ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

d. Pengedaran

        Pengedaran uang rupiah dibahas dalam Bab VII Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012. Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam bab ini. Semua demi kelancaran dan keamanan peredaran uang rupiah.

e. Pencabutan dan Penarikan

        Pencabutan dan penarikan uang rupiah diatur dalam Bab XI Pasal 22. Bank Indonesia menetapkan uang rupiah tidak sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran. Pencabutan tersebut ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

f. Pemusnahan Uang Rupiah

        Pemusnahan diatur dalam Bab X Pasal 23. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Bank Indonesia melaksanakan pemusnahan terhadap uang rupiah tidak layak edar, uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau uang rupiah yang sudah tidak berlaku.



🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful


Januari 12, 2021

ALAT PEMBAYARAN TUNAI

by , in

Uang sebagai alat pembayaran tunai yang amat dibutuhkan semua orang. Saat ini alat pembayaran memang Sudah berkembang, artinya ada alat pembayaran nontunai. Alat pembayaran nontunai intinya hanya tidak menggunakan wujud fisik'uang dalam membayarnya. Namun, tetap saja ada uang di balik alat pembayaran nontunai tersebut. Uang memiliki sejarah yang panjang hingga akhirnya berkembang seperti saat sekarang ini.
 
 
1. Sejarah Uang

        Transaksi jual beli diperkirakan sudah dilakukan manusia sejak zaman prasejarah. Akan tetapi, bentuk transaksinya tentu berbeda dengan manusia saat ini yang menggunakan uang atau alat pembayaran nontunal. Sistem barter dipercaya menjadi bentuk transaksi manusia sebelum mereka mengenal alat pembayaran berupa uang. Saling tukar barang dengan orang yang memiliki kepentingan sama dengan kedua pihak, sehingga menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan. Ketika seseorang membutuhkan suatu barang, maka la berusaha mencari orang yang memiliki barang yang dibutuhkannya, jika terjadi kesepakatan, maka barter segera dilakukan. Dalam perkembangannya, barter memiliki banyak kelemahan. Pertama, tidak adanya kecocokan nilai atau nilai barang yang ditukarkan, sering tidak seimbang nilainya. Sebagai contoh, A memiliki seekor kambing, tetapi yang ia butuhkan adalah ubi untuk makan hari itu. la pun mencari orang yang bersedila menukar kambingnya dengan ubi. Bertemulah ia dengan B yang memiliki ubi yang dibutuhkan A, maka terjadilah kesepakatan keduanya untuk saling tukar. Jika dilihat, maka nilai seekor kambing dan singkong untuk kebutuhan makan sehari tentu tidak berimbang meskipun tidak ada masalah antarkeduanya.

2. Pengertian dan Fungsi Uang

        Pengertian uang secara legal terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 1 ayat (2) berbunyi uang adalah alat pembayaran yang sah. Sementara definisi uang dapat ditinjau dari sisi ekonomi tradisional maupun modern. Dalam ekonomi tradisional, uang dapat didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Adapun ditinjau dari ekonomi modern, uang diartikan sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang. Fungsi uang dapat dipandang dari dua sisi, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli atau primer uang ada dua, yaitu sebagai alat tukar dan satuan hitung. Sebagai alat tukar uang menggeser sistem barter. Artinya, hanya dengan membayar sejumlah uang, maka barang atau jasa yang kita inginkan dapat kita miliki. Adapun sebagai satuan hitung, uang dapat menunjukkan nilai barang atau jasa yang dijual atau dibeli bahkan menghitung banyaknya kekayaan
seseorang. Adapun fungsi turunan uang adalah:
  1. Sebagai alat pembayaran yang sah. Artinya, uang dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa tanpa ada keraguan. Dengan demikian,uang harus dikeluarkan oleh pemerintah. 
  2. Sebagai standar atau ukuran pembayaran masa depan. Artinya, uang dapat digunakan untuk membayar utang atau kredit dengan mudah. 
  3. Sebagai alat penyimpanan kekayaan. Artinya, seseorang dapat menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang tunai maupun investasi.Terlebih lagi menyimpan kekayaan dalam bentuk uang kerap kali dianggap lebih fileksibel dibanding menyimpan dalam bentuk benda bergerak,karena nilainya tidak pasti. 
  4. Sebagai penunjuk harga. Artinya, perbedaan harga suatu barang dapat diukur dengan mudah karena adanya uang.
3. Jenis Uang

        Jenis uang dapat dibedakan berdasarkan

a. Bahan Pembuatannya

        Berdasarkan bahan pembuatannya, uang dapat dibedakan menjadi:
    1. Uang logam, yaitu uang yang dibuat dari bahan logam, seperti emas dan perak. Nilai intrinsik uang logam lebih besar dibandingkan dengan nilai nominalnya. 
    2. Uang ketas, yaitu uang yang dibuat dari bahan 
    3. kertas. Uang kertas biasanya bernominal lebih besar dari uang logam. Misalnya, uang kertas Rp100.000,00, Rp50.000,00, dan Rp20.000,00.
b. Menurut Nilainya

        Menurut nilainya, uang dapat dibedakan menjadi:
    1. Full bodied money, yaitu uang yang nilai 
    2. intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya. 
    3. Token money, yaitu uang yang nilai intrinsiknya (bahan pembuatnya) lebih kecil dibanding nilai nominalnya.
c. Lembaga yang Mengeluarkannya

        Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, uang dapat dibedakan menjadi:
    1. Uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat. Dengan kata lain, 
    2. uang kartal adalah uang tunai sebagai alat pembayaran yang digunakan oleh masyarakat dalam transaksi jual beli sehari-hari. Peredaranuang kartal menjadi wewenang Bank Indonesia. 
    3. Uang giral, yaitu alat pembayaran nontunai, seperti cek, bilyet giro, dan sejenisnya. Uang giral dapat diartikan sebagai dana yang disimpan pada bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat digunakan oleh pemiliknya dengan menggunakan cek atau giro bilyet.
4. Syarat Uang

        Secara umum, syarat uang meliputi tujuh hal, yaitu dapat diterima oleh masyarakat umum, tidak mengalami perubahan dan tidak cepat rusak, nilainya tidak mengalami perubahan dalam jangka waktu yang lama, praktis serta mudah dibawa kemana-mana, mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai, kualitasnya relatif sama, serta jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan. Berikut adalah penjelasan masing-masing. 
    • Dapat diterima oleh masyarakat umum, artinya bahan yang dijadikan uang tersebut haruslah bisa diterima oleh seluruh mašyarakat, karena jika benda tersebut tidak diterima, maka uang tersebut tidak dapat beredar ke seluruh kalangan masyarakat. 
    • Tidak berkurang nilainya, artinya jika benda itu tidak dipakai sekalipun dan dibiarkan saja, maka nilainya tidak akan berkurang atau nilainya tetap. 
    • Tahan lama dan tidak mudah rusak, artinya bahan yang dijadikan uang harus tahan apabila disimpan dalam waktu yang lama dan tidak mudah rusak. 
    • Mudah dipindah dan dibawa ke mana-mana, artinya bahan yang dijadikan uang haruslah mudah disimpan, dibawa, dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. 
    • Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai, artinya apabila benda itu dipecah ke dalam beberapa bagian, maka nilai keseluruhan benda yang dibagi-bagi tersebut akan tetap. 
    • Memiliki satu kualitas saja, artinya kualitas benda yang dijadikan uang harus sama, sehingga tidak mengakibatkan terjadi perbedaan nilai uang. 
    • Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan, artinya benda untuk uang harus berjumlah terbatas dan juga tidak mudah dipalsukan. Apabila jumlahnya tidak terbatas dan mudah dipalsukan, maka setiap orang dapat saja memiliki benda tersebut, sehingga uang menjadi tidak bernilai.


🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful





Januari 12, 2021

SISTEM PEMBAYARAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

by , in
        Semakin meningkatnya kebutuhan dan mobilitas manusia menuntut kemudahan dalam berbagai urusan, salah satunya urusan pembayaran. Kepraktisan dan kemudahan menjadi hal yang diinginkan seseorang saat bertransaksi. Hal itulah yang membuat perkembangan sistem pembayaram.

1. Pengertian Sistem Pembayaran

        Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana untuk memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Komponen-komponen dalam sistem pembayaran adalah alat-alat pembayaran, mekanisme kliring, dan lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Lembaga yang dimaksud adalah bank,lembaga keuangan bukan bank, hingga bank sentral. Pemindahan nilal uang tersebut memerfukan media mulai dari yang sederhana sampai yang kompleks.

2. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

        Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank lndonesia yang dituangkan dalam Undang-
Undang Bank Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia di mana dikatakan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran. Hal itu secara jelas termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/Pbi/2004.

        Selain itu, dalam rangka mengatur adan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesią berwenang melaksanakan, membern persetujuan, dan perizinan atas penyelenggaraan Jasa sistem pembayaran, sepeti sistem transrer dana, baik yang bersifat real time, sistem kliring, maupun sistem pembayaran lainnya. Misalnya, sistem pembayarandengan kartu (pembayaran nontunai. Bl mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen. Aman artinya segala risiko, seperti risiko likuiditas,risiko kredit, dan risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.

3. Penggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank lndonesia

        Uang merupakan alat pembayaran tunai yang lazim digunakan saat melakukan jual beli. Alat pembayaran tidak hanya berupa uang. Masih ada
alat pembayaran selain uang yang dikenal dengan alat pembayaran nontunai. Pembayaran nontunai, yaitu pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai. Ada beberapa jenis pembayaran nontunai yang umum dan dikenal oleh masyarakat. Alat pembayaran nontunai berbasis kertas, misalnya cek dan bilyet giro. Alat pembayaran berbasis kartu, misalnya dengan ATM dan kartu
prabayar berupa kartu kredit. Ada lagi alat pembayaran nontunai dengan transfer. Saat ini telah tersedia sistem Bl-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan
BI-SKN (Sistem Kliring Nasiona). Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar dapat diselenggarakan oleh Bank Indonesia melalui sistem
BI-RTGS dan sistem kliring.


🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful


Januari 12, 2021

PENGERTIAN BANK SENTRAL

by , in
 Bank merupakan lembaga keuangan yang dapat membantu masyarakat untuk melakukan berbagai transaksi keuangan. Tahukah kamu siapa yang merajai
bank tersebut? Jawabannya adalah bank sentral. Banksentral di Indonesia disebut juga Bank Indonesia (BI). Bank sentral merupakan suatu institusi yang bertanggungjawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.Selain itu, bank sentral juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam berteransaksi. Untuk lebih memahami lagi mengenai bank sentral, mari
kita pelajari uraian materinya berikut ini.

Bank Sentral

        Bank sentral di suatu negara pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Adapun yang dimaksud dengan kestabilan rupiah adalah:
 
  1. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur  dengan perkembangan laju inflasi. 
  2. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

1. Pengertian Bank Sentral

            Bank Indonesia sebagai bank sentral ditegaskan dalam UU No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, yang menyebutkan bahwa, Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank sentral adalah lembaga negara yang memiliki wewenang mengeluarkan alat pembayaran yang sah di suatu negara, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur, dan mengawasi perbankan,serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort (pemberi pinjaman terakhir).

        Tujuan Bank Indonesia, seperti yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

        Tugas dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Untuk mencapai kestabilan nilai rupiah, maka Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas sebagai
berikut: 

a. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

        Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang untuk:
  1. Menetapkan şasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan laju inflasi yang ditetapkan. 
  2. Melakukan pengendalian moneter, seperti:
    • operasi pasar terbuka, 
    • penetapan tingkat diskonto
    •  penetapan cadangan wajib minimum, dan 
    • pengaturan kredit atau pembiayaan.
  3. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan dalam pendanaan.
  4. Melaksanakan kebijakan nilai tukar, berdasarkan sistem yang telah ditetapkan. 
  5. Mengelola cadangan devisa 
  6. Menyelenggarakan survei secara berkala.

b. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

        Dalam hal mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang
  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan serta izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. 
  2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya. 
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran. 
  4. Mengatur sistem kliring antarbank. 
  5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.

c. Mengatur dan Mengawasi Bank

        Dalam tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:
    1. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan. 
    2. Memberikan dan mencabut izin usaha bank. 
    3. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan terhadap Bank Indonesia. 
    4. Melakukan pemeriksaan terhadap bank dan lain-lain.


🙏Thank you For Reading
🌺Hopefully Useful



Post Top Ad